Hukum Pajak
Definisi :
Prof. DR. Rahmat
Sumitro ( 1986 ) dalam mardiasmo ( 2009 : 1
):
Iuran rakyat kepada
kas negara berdasarkan UU (yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapat jasa
timbal balik ( kontra prestasi ) yang
langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran
umum .
Prof. DR. PJA. Adriani
• Iuran
Negara ( dipaksakan )
• Terutang
berdasarkan peraturan
• Tidak
ada prestasi & imbalan langsung
• Membiayai
negara dalam menjalankan pemerintahan
DR. Suparman Soemahamidjaya
Iuran Wajib berupa uang/ barang, yang dipungut oleh penguasa
berdasarkan norma – norma hukum guna menutup biaya produksi barang – barang /
jasa – jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum
Menurut pasal 1 UU No 28 th 2007/ KUP( Ketentuan Umum
Perpajakan )
Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi/ badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tak mendapat imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran negara.
Dari definisi tsb
dapat disimpulkan :
• 1. Iuran dari rakyat kepada negara ( berupa
uang bukan barang)
• 2. Berdasarkan Undang – undang ( pajak di
pungut berdasarkan kekuatan undang – undang )
• 3.Tanpa jasa timbal balik secara langsung
• 4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga
negara, yakni pengeluaran – pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas
Ciri – Ciri Pajak
• Iuran Ke kas Negara
• Dapat
dipaksakan karena berdasarkan
Undang-Undang
• Tidak
mendapat imbalan secara langsung
• Dipungut oleh negara diperuntukan bagi
pengeluaran Negara
Fungsi Pajak
• Budgetier
: ( pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai
pengeluaran – pengeluarannya)
• Regulered / Pengatur ( Pajak sebagai alat
untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial
dan ekonomi)
Contoh:
A. Pajak yang dikenakan thdp minuman keras dengan tujuan untuk mengurangi
konsumsi minuman keras
B. Pajak yang tinggi dikenakan thdp barang – barang mewah. Untuk
mengurangi gaya hidup konsumtif
c. Tarif pajak untuk barang ekspor 0% untuk mendorong ekspor produk indonesia
di pasar internasional
Syarat pemungutan pajak:
1. Equity ( Adil / syarat keadilan ) sesuai dengan perundang
undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata serta disesuaikan
dengan kemampuan masing – masing. Sedang adil dl pelaksanaanya yakni dg
memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam
pembayaran dan mengajukan banding kpd majelis pertimbangan pajak.
2. Pemungutan pajak harus berdasarkan UU ( azas yuridis )
yaitu berdasar pada UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hkm
untuk menyatakan keadilan, baik negara maupun warganya.
3. Tidak mengganggu perekonomian ( syarat ekonomis )
Pemungutan
pajak tdk boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan
sehingga tdk menimbulkan kelesuan perkonomian masyarakat.
4. Pemungutan pajak harus efisien ( syarat financial )
Biaya
pemungutan pajak hrs ditekan sehingga
lebih rendah dari hasil pemungutannya
5. Sederhana ( dengan sistem yang sederhana akan memudahkan
dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajibanya )
Contoh:
-
Bea Materai disederhanakan dari 167 macam tarif
menjadi 2 macam tarif
-
Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi
satu tarif, yaitu 10 %
-
Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendatan
untuk perseorangan disederhanakan menjadi Pajak Penghasilan ( PPh ) yang
berlaku bagi badan maupun perseorangan.
Teori – teori
Pemungutan Pajak
. Teori Asuransi (
Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda dan hak –hak rakyatnya oleh
karena itu rakyat harus membayar pajak) ibarat premi asuransi karena memperoleh
jaminan perlindungan.
• Teori
kepentingan semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi
pajak yg harus di bayar )
• Teori
Daya pikul ( artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-
masing orang
§ unsur
objektif (dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki
seseorang )
§ Unsur
subjektif ( hrs memperhatikan besarnya kebutuhan materil yang hrs dipenuhi /
Besarnya pengeluaran)
• Teoribakti
( dasar pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya.
Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa
membayar pajak adalah sesuatu kewajiban ).
• Teori asas daya beli ( lihat hal 4 )
Kedudukan Hukum
Pajak
• Menurut Rahmat Sumitro Kedudukan hkm pajak
ada di antara hukum – hukum berikut:
- Hukum Perdata ( hukum yang mengatur antara satu individu dengan individu lainya)
- Hukum Publik ( hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan rakyatnya). Hkm ini dapat dapat diurai sbb:
- Hukum Tata Negara
- Hukum Tata Usaha ( Hkm
Administrasi )
- Hukum Pajak
- Hukum Pidana
• Hukum
pajak bagian dalam hukum publik
Dalam mempelajari hukum berlaku Lex Spesialis Derogat Lex Generalis
artinya: peraturan husus lebih
diutamakan daripada peraturan umum atau jika sesuatu ketentuan umum belum atau
tidak di atur dalam peraturan khusus maka akan berlaku ketentuan yang diatur
dalam peraturan umum.
Hukum pajak menganut paham imperatif, artinya pelaksanaanya tidak dapat
ditunda. Misalnya dlm hal pengajuan keberatan, sebelum ada keputusan dari
dirjen pajak bahwa keberatan tsb di terima, maka WP yg mengajukan keberatan
tsb. Terlebih dahulu mmembayar pajak. Berbeda dg hukum pidana yang menganut
paham oportunitas, yakni pelaksanaanya dapat di tunda setelah ada keputusan
lain.
Jenis - jenis hukum
pajak
Hukum pajak mengatur
hubungan antara pemerintah ( piscus ) selaku pemungut pajak dg rakyatnya
sebagai WP: Ada 2 macam hukum pajak :
- Hukum pajak material: memuat norma- norma yang menerangkan antara kebendaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak( Obyek pajak ), siapa yang dikenakan Pajak ( Subyek Pajak), Berapa besar pajak yang dikenakan ( Tarif) segala sesuatu yang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dgn Wajib Pajak ( Contoh: UU Pph )
- Hukum pajak formil: Memuat bentuk/ tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan, seperti ( KUP ). Hukum ini memuat:
- Tatacara penyelenggaraan ( prosedur ) penetapan suatu utang pajak
- Hak – hak piscus untuk mengadakan pengawasan thdp para WP mengenai keadaan , perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang Pajak.
- Kewajiban WP misalnya menyelenggarakan pembukuan/ pencatatan , dan hak –hak WP. Misalnya : mengajukan keberatan dan banding
Pengelompokan Pajak
- Menurut Golongannya:
- Pajak Langsung, yaitu pajak yg harus dipikul sendiri oleh WP dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Misal PPh
- Pajak tidak Langsung, yaitu pajak yg pd akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Misal Pajak Pertamahan Nilai
2. Menurut Sifatnya:
a. Pajak Subyektif adalah pajak yang berpangkal
atau berdasarkan pada subyeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri WP
b. Pajak Obyektif, yaitu pajak yang berpangkal
pada obyeknya, tanpa memperhatikan keadaan WP. Misal : Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3. Menurut Lembaga
Pemungutannya:
- Pajak Pusat adalah Pajak yang dipungut oleh pemerintah an Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara
- Pajak Daerah adalah pajak yang di pungut oleh pemerintah an Daerah yang digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Misal :
1. Pajak Propinsi : PKB, Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
2. Pajak Kabupaten : Pajak
Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.
Tata Cara Pemungutan Pajak
• 1. Stelsel Pajak ( 3 Stelsel ):
a. Stelsel Nyata : Pengenaan
pajak yang didasarkan pada obyek ( penghasilan nyata ) shgga pemungutanya dapat
dilakukan pada akhir tahun pajak yakni
setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Kelebihan dari stelsel ini
adalah lebih realistis. Kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pd akhir
periode
b. Stelsel Anggapan ( fictieve Stelsel ):
Pengenaan pajak yang didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang –
undang. Misal penghasilan suatu tahun dianggap sama dg tahun sebelumnya, shgga
pada awal tahun pajak sdh dapat ditetapkan besaran pajak terutang untuk tahun
berjalan.
c. Stelsel Campuran: Stelsel ini
merupakan kombinasi antara stelsel nyata
dan stelsel anggapan pada awal thn. Besarnya pajak dihitung berdasarkan
suatu anggapan, kemudian pada akhir thn besarnya pajak tsb disesuaikan dengan
keadaan yg sebenarnya. Bila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar dari
pada pajak menurut anggapan, maka WP harus menambah. Atau sebaliknya.
Azas Pemungutan Pajak
• A.
Azas Domisili ( azas tempat tinggal ) Negara berhak mengenakan pajak atas
seluruh penghasilan WP yg bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan
yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Azas ini berlaku untuk WP
dalam Negeri
• B.
Azas Sumber: Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber
diwilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal WP.
• C.
Azas Kebangsaan adalah Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu
negara.
Sistem Pemungutan Pajak
• Official Assessment system adalah suatu
sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah ( piscus )
untuk menentukan besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak
Ciri-cirinya :
- Wewenang untuk menentukan besaran pajak yang terutang ada pada piscus
- Wajib pajak bersifat pasif
- Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh piscus
• Self Assessment system adalah sistem
pemungutan pajak yang memberikan wewenang
kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besaran pajak yang terutang.
• Ciri-cirinya:
a. Wewenang untuk menentukan
besaran pajak yang terutang ada pada WP sendiri
b. Wajib Pajak Aktif, mulai dari
menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri ttg pajak yg terutang
c. Piscus tidak ikut campur
tetapi hanya mengawasi
• With holding system adalah sistem pemungutan
pajak yg memberi wewenang kepada pihak ke 3 untuk menentukan besaran pajak yg
terutang.
• Ciiri-cirinya Wewenang untuk menentukan
besaran pajak yang terutang ada pada
pihak ke 3 selain piscus dan WP
Timbul dan hapusnya
utang pajak
A. Timbulnya utang
pajak:
- Ajaran Formil :
Timbulnya utang pajak karena dikeluarkanya surat Ketetapan Pajak oleh piscus (
Oficial Assessment system )
- Ajaran Material :
Timbulnya utang pajak karena timbulnya
UU. Seseorang dikenai pajak karena dikenakan dan perbuatan ( Self Assessment system )
B. Hapusnya utang
pajak disebabkan :
-
Pembayaran
-
Kompensasi
-
Daluarsa
-
Pembebasan/
Penghapusan
Perlawanan /
Hambatan pemungutan Pajak
• Perlawanan Pasif : Masyarakat enggan membayar
pajak disebabkan oleh :
• 1. Perkembangan intelektual dan moral
masyarakat
• 2. Sistem perpajakan yang kurang /tidak
dipahami masyarakat
• 3. Sistem kontrol yang tidak dapat dilakukan
atau dilaksanakan dengan baik
• Perlawanan Aktif:
1. Penghindaran pajak / usaha meringankan beban
pajak dengan tidak melanggar undang – undang
( Tax Avoidance )
2. penggelapan Pajak / usaha meringankan beban
pajak dengan cara melanggar undang – undang ( Tax Evasion )
Tarif Pajak
- Tarif Sebanding ( Proporsional )
Berupa prosentase yang tetap , terhadap
berapapun jumlah yang dikenai pajak
sehingga besarnya pajak yg terutang adalah proposional terhadap besarnya yg
dikenai pajak (PPN = 10 %)
2. Tarif Tetap :
Berupa jumlah yg tetap ( sama ) terhadap berapapun jumlah yg dikenai pajak
sehingga besarnya pajak terutang tetap
(Bea Materai )
3. Tarif progresif : Prosentase tarif yang
digunakan semakin besar apabila jumlah yang dikenai pajak semakin besar
Contoh : Pasal 17 th
2000 ttg UU PPh
a. Wajib pajak
pribadi dalam negeri
Penghasilan Bruto
s/d Rp 25 jt
Penghasilan Bruto
> 25 Jt s/d 50 jt tarif = 10 %
Penghasilan Bruto
> 50 Jt s/d 100 Jt tarif = 15 %
Penghasilan Bruto
> 100 Jt s/d 200 jt tarif = 25 %
Penghasilan di atas
Rp.200 jt tarif 35 %
b. Wajib pajak badan
dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap ( BUT )
Penghasilan s/d Rp.
50 jt tarif 10 %
Penghasilan
diatas Rp. 50 jt s/d 100 jt tarif 15 %
Penghasilan di atas
100 jt tarif 30 % .
Menurut kenaikan
prosentase tarifnya, tarif progresif dibagi menjadi :
- Tarif Progresif – progresif : kenaikan prosentase semakin besar
- Tarif progresif tetap : Kenaikan prosentase tetap
- Tarif progresif degresif : kenaikan prosentase semakin kecil
Tarif Degresif –
Tarif semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar
Pajak Negara dan Pajak Daerah
• Pajak
Negara:
- Pajak Penghasilan ( PPh ) :
Dasar
Hukum : UU No. 7 Th 1984 diganti
dengan UU No 17 Th 2000. UU PPh berlaku
mulai 1984 dan merupakan pengganti UU Pajak perseroan th 1925. UU Pajak
Pendapatan , UU PBDR th 1970
• 2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah( PPn BM )
• Dasar Hukum : PPN dan PPn BM adalah UU No 8
Th 1983 telah di ubah dan diganti oleh UU No 18 th. 2000. UU PPN dan PPn BM
mulai berlaku efektif tgl 1 April 1985 dan merupakan pengganti UU Pajak
Penjualan th 1951.
Bea Materai
Dasar Hukum :
UU No 13 Th. 1985. UU Bea
Materai berlaku mulai 1 Januari 1986 menggantikan Peraturan dan UU Bea Materai
yang lama ( 1921 )
Pajak Bumi dan
Bangunan ( PBB )
Dasar Hukum :
UU No.12 th 1985 sebagaimana di
ubah dg UU No 12 th 1994. UU PBB berlaku muali 1/1 1996 merupakan pengganti :
a. Ordonansi Pajak Rumah Tangga
th 1908
b. Ordonansi pervonding
Indonesia th 1923
c. Ordonansi Pajak Kekayaan th
1932
d. Ordonansi pervonding th. 1928
e. Ordonansi Pajak Jalan th.
1942
f. Undang – undang Darurat No. 11 th 1957
g. Undang – undang No 11 Prp th.
1959 ttg Pajak Hasil Bumi
Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ).
Dasar Hukum:
UU No 21 th 1997 yg telah di
rubah dg UU No 20 Th 2000. UU BPHTB berlaku sejak 1 /1 1998 menggantikan
ordonansi Bea Balik Nama Staatsblad 1924 No 291
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dasar Hukum :
Adalah UU No. 18 th
1997 Ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana di ubah dg UU No 34 th.
2000
Pajak Derah :
Daerah Otonom :
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu yang
berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam Ikatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia .
Pajak Daerah
Adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau
badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan
berdasarkan peratutan perundang – undangan yang berlaku, yang digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah.
Badan
Adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi: PT. , CV. Perseroan lainya. BUMN, BUMD dengan nama lain dan dlm
bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang
sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap atau bentuk badan lainnya.
Subyek Pajak dan Wajib Pajak
• Subyek
Pajak Adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak Daerah
• Wajib
Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang – undangan perpajakan Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran
Pajak yang terutang, termasuk; pemungut
atau pemotong pajak tertentu
Jenis Pajak / Obyek Pajak dan Besaran Tarif Pajak
• Pajak
Daerah dibagi menjadi 2 yaitu :
• 1.
Pajak Propinsi, terdiri dari:
a.
Pajak Kendaraan Bermotor dan kendaraan di atas Air : 5 %
b. Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air : 10 %
c.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor : 5 %
d.
Pajak Pengsmbilan dan Pemanfaatn Air Bawah Tanah dan Air Permukaan : 10%
2. Pajak Kabupaten,
yg terdiri dari:
a. Pajak Hotel : 10 %
b. Pajak Restoran: 10 %
c. Pajak Hiburan: 35 %
d. Pajak Reklame: 25 %
e. Pajak Penerangan Jalan: 10 %
f. Pajak Pengmabilan Bahan Galian Gol C : 20 %
g. Pajak Parkir: 20 % ( sesuai
Perda )
h. Pajak lain - lain
RETRIBUSI DAERAH
Retribusi
adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran jasa atas pemberian ijin tertentu
yang disediakan dan atau diberikan oleh Pemda untuk kepentingan orang pribadi
atau badan.
Jasa: adalah kegiatan Pemda berupa
usaha pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas dan kemanfaatan umum serta
dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan
Jasa Umum adalah Jasa yang
disediakan atau diberikan oleh Pemda untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan
umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan
• Jasa Usaha adalah Jasa yang
disediakan oleh Pemda dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada
dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
• Perijinan Tertentu adalah kegiatan
tertentu pemerintah Daerah dalam rangka pemberian ijin kepada orang pribadi
atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan
pengawasan atas kegiatan , pemanfaatan ruang, penggunaan sumberdaya alam,
barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan
umum dan menjaga kelestarian lingkungan
Jenis Retribusi Daerah
• 1.
Retribusi Jasa Umum:
• A.
Yang bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa usaha atau
retribusi perijinan tertentu
• B.
Jasa ybs merupakan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
• C.
Jasa tsb memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan
membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum.
• D.Jasa
tsb layak untuk dikenakan retribusi
• E.
Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai / dalam
penyelenggaraannya .
• F.
Retribusi dapat dipanggul secara efektif dan efisien serta merupakan salah satu
sumber yang potensial pendapatan daerah.
• G.
Pemungutan retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan
atau kualitas pelayanan yg lebih baik.
Jenis Retribusi Jasa Umum :
A. Retribusi pelayanan Kesehatan
B. Retribusi
Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
C. Retribusi Penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk
dan Akte Catatan Sipil
D. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
E. Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum
F. Retribusi
Pelayanan Pasar
G. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
H. Retribusi Pemeriksaan Alat pemadam Kebakaran
J. Retribusi Biaya
Cetak Peta
K. Retribusi Pengujian Kapal Perikanan
Retribusi Jasa Usaha
Kriteria Retribusi jasa usaha:
- Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi umum atau Retribusi Perijinan Tertentu.
b. Jasa yang bersangkutan adalah jasa
yang bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi
belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki /dikuasai daerah yang belum
dimanfaatkan secara penuh oleh Pemda.
Jenis Retribusi Jasa Usaha
• Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah
• Retribusi
Pasar Grosir dan / atau pertokoan
• Retribusi
Tempat Pelelangan
• Retribusi
Terminal
• Retribusi
Tempat khusus Parkir
• Retribusi
Tempat Penginapan Pesanggrahan/ Villa
• Retribusi
Penyedotan Kakus
• Retribusi
Rumah Potong Hewan
• Retribusi
Pelayanan Pelabuhan Kapal
• Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olahraga
• Retribusi
Penyebrangan di atas Air
• Retribusi
Pengolahan Limbah Cair
• Retribusi
Penjualan Produksi Daerah
Retribusi Perijinan Tertentu
Kriteria -
kriterianya sbb:
- Perijinan tsb termasuk kewenangan Pemerintah yang diserahkan kepada daerah dalam rangka azas desentralisasi
- Perijinan tsb benar – benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum. Dan
- Biaya yang menjadi beban daerah dalam penyelenggaraan ijin tsb dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari perijinan tsb. Cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perijinan
Jenis Retribusi Perijinan tertentu:
• A.
Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
• B.
Retribusi tempat Penjualan Minuman Beralkohol
• C.
Retribusi Ijin Gangguan
• D.
Retribusi Ijin Trayek
Obyek Retribusi Daerah
• Jasa Umum : Yaitu berupa pelayanan
yang disediakan atau yg diberikan Pemda untuk tujuan kepentingan dan
kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan
• Jasa Usaha : Yaitu berupa
pelayanan yang disediakan oleh Pemda dengan menganut prinsip Komersial
• Perijinan Tertentu Yaitu kegiatan
tertentu Pemda dalam rangka pemberian ijin kepada orang pribadi atau badan yang
dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengndalian dan pengawasan atas
kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumberdaya alam, barang, prasarana ,
sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga
kelestarian lingkungan.
Subyek Retribusi Daerah
1. Retribusi Jasa Umum adalah orang Pribadi atau Badan yang
menggunakan/ menikmati pelayanan jasa umum ybs.
2. Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang
menggunakan /menikmati pelayanan jasa usaha ybs
3.Retribusi Perijinan Tertentu adalah orang pribadi atau
badan yang memperoleh ijin tertentu dari Pemerintah Daerah
KETENTUAN UMU DAN TATA CARA PERPAJAKAN ( KUP )
• 1.
Pendahuluan
• Seiring
dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan tingkat kebutuhan yang semakin
Dasar Hukum
Ketentuan Umum Tata cara Perpajakan adalah
UU No 6 th. 1983 sebagaimana telah di rubah
dan terakhir dengan UU No 28 th 2007.
Pengertian – pengertian
- Pajak adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak dan pemungut pajak , yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Badan adalah sekumpulan orang dan/ataumodal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yangmeliputi, Komanditer, atau perusahaan lainnya. Baik perusahaan negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, lembaga dan bentuk badan lainy termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi WP untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutangdalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam UU KUP . Masa pajak sama dengan 1 ( satu ) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 bulan kalender.
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 ( satu ) tahun kalender kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan th kalender
- Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 ( satu ) th pajak
- Pajak Terutang adalah pajak yg harus di bayar pd suatu saat, dalam Masa Pajak menggunakan th pajak, atau dalam Bagian Th Pajak sesuai dg ketentuan Perundang-undangan Perpajakan.
- Surat Paksa adalah surat perintah membayar pajak dari jangka waktu 1 ( satu ) th pajak dan biaya penagihan pajak.
- Kredit pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yg dibayar sendiri oleh WP ditambah dg pokok pajak yg terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar, ditambah dg pajak atas penghasilan yg dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dg pengembalian pendahuluan kelebihan pajak yg dikurangkan dari pajak yg terutang
- Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak masukan yg dapat dikreditkan setelah dikurangi dg pengmbalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dg pajak yg telah dikompensasikan, yg dikurangkan dr pajak yg terutang.
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/ atau bukti yg dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.
- Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedanga atau telah terjadi suatu tindak pidana dibidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
- Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan
- Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
- Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran – lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
Tahun Pajak
Pada umumnya tahun pajak adalah sama dengan tahun takwim
atau tahun kalender. Akan tetapi Wajib Pajak dapat menggunakan tahun pajak
tidak sama dengan tahun takwim dengan syarat konsisten ( taat azas ) selama 12
bulan. Cara menentukan thun pajak sbb:
- Tahun pajak sama dengan tahun takwim
1Januari
2012
31 Desember 2012
Pembukaan dimulai 1/1 2012 dan berakhir 31 /12 2012 disebut
tahun pajak 2012
2. Tahun pajak tidak sama dengan tahun Takwim
1 Juli 2012 30
Juni 2013
Pembukaan dimulai 1/7 2012 dan berakhir 30 /6 2013 disebut
tahun pajak 2012 karena 6 pertama jatuh pada tahun 2012
1
April 2012 31 Maret
2013
Pembukuan dimulai 1/4 2012
dan berakhir 31 Maret 2013 disebut tahun pajak 2012 karena lebih dari 6
bulan jatuh pada th 2012
1/10 2012 30
/9 2013
Pembukuan mulai 1 Oktober 2012 dan berakhir 30 September
2013 disebut tahun pajak 2013 karena lebih dari 6 bulan jatuh pada th 2013
Nomor Pokok Wajib Pajak
1. Pengertian:
Adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
2. Fungsi :
- Sebagai Pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
- Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan
3. Pencantuman NPWP
Dalam
hal berhubungan dengan dokumen perpajakan Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan
Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.
Pendaftaran NPWP
Semua Wajib Pajak
yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan perpajakanberdasarkan sistem self assessment, wajib pajak
mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak untuk di catat sebagai Wajib
Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP.
Persyaratan Subyektif adalah persyaratan yang sesuai dengan
ketentua mengenai subyek pajak dalam UU Pajak Penghasilan 1984 dan
perubahannya.
Persyaratan Obyektif adalah persyaratan bagi Subyek Pajak yang
menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan / pemungutan sesuai
dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan 1984 dan perubahanya
Pendaftaran bisa dilakukan di
kantor pelayanan pajak terdekat
Kewajiban mendaftarkan diri
tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah
karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hukum atau dikehendaki secara
tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Wanita kawin
selain disebut di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas
namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakanya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya. Kewajiban perpajakan
bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP secara jabatan dimulai sejak saat Wajib
Pajak memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan
perundang – undangan perpajakan, paling lama 5 ( lima ) tahun sebelum
diternbitkannya NPWP.
Kewajian mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi
jangka waktunya. Karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan
kewajiban mengenakan pajak terutang,
jangka waktu pendaftaran NPWP adalah :
A. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha
atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, Wajib Pajak mendaftarkan diri
paling lambat 1 ( satu ) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
B. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan suatu
usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai
dengan suatu bulan yang disetahunkan telah memebihi Penghasilan Tidak Kena
Pajak, wajib mendaftarkan diri palinglambat pada akhir bulan berikutnya.
Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan untuk
mendapatkan
NPWP akan dikenakan sanksi perpajakan.
Sanksi
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri
untuk diberikan NPWP, atau menyelahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 6 ( enam)
bulan dan paling lama 6 ( enam ) tahun
dan denda paling sedikit 2 ( dua ) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang bayar dan paling banyak 4 ( empat
) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Pidana tersebut
ditambahkan 1 ( satu ) kali menjadi 2 ( dua ) kali sanksi pidana apabila
seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (
satu ) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidanan penjara
dijatuhkan.
Penghapusan NPWP
Penghapusan
dilakukan oleh dirjen Pajak bila :
- Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh WP dan/atau ahli warisnya apabila WP sudah tidak memenuhi persyaratan subyektif dan/ atau obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- undangan perpajakan
- Wajib Pajak Badan dilikuidasi karena penghentian penggabungan usaha.
- Wanita yang sebelumna telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dan waniuta tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak
- Wajib Pajak bentuk Usaha Tetap menghentikan kegiatan usahanya di indonesia atau
- Dianggap perlu oleh Dirjen Pajak untuk menghapuskan NPWP dari WP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Format NPWP
• NPWP
terdiri dari 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode Wajib Pajak dan 6 digit berikutnya
adalah kode Administrasi Perpajakan. Formatnya adalah sbb:
XX. XXX.XXX.X – XXX. XXX
Catatan :
- WP yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri apabila memerlukan NPWP, dapat mendaftarkan diri dan kepadanya akan diberikan NPWP.
- Setiap WP hanya mempunyai satu NPWP untuk semua jenis pajak
- Untuk perusahaan perseorangan, NPWP atas nama pemiliknya
- Untuk Badan ( PT ) yang baru berdiri sebaiknya tetap mempunyai NPWP karena apabila menderita kerugian bisa dikompensasi dengan tahun berikutnya
- Warisan yang belum terbagi dalam kedudukannya sebagai Subyek Pajak menggunakan NPWP dari wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
• Pengusaha
adalah orang pribadi atau Badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha
atau pekerjaanya menghasilkan barang, mengimpor / mengekspor barang, melakukan
usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean,
melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
• Pengusaha
Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/
atau penyerahan barang kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang –
undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Setiap Wajib Pajak sebagai pengusaha yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan UU
PPN 1984 dan perubahannya wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
• Pengusaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam UU PPN 1984 yang:
-
Memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau
-
Tidak memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak
tetapi sampai dengan satu bulan dalam suatu tahun buku jumlah nilai peredaran
bruto atas penyerahan Barang Kena pajak atau Jasa kena Pajak telah melampaui
batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lama akhir bulan
berikutnya.
• Kewajiban
melaporkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan sebelum
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. Terhadap
pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai PKP tetapi tidak melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP akan dikukuhkan sebagai PKP secara
jabatan dan dikenakan sanksi perpajakan
Fungsi Pengukuhan PKP
- Sebagai Identitas PKP yang bersangkutan.
- Melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Pengawasan Administrasi perpajakan
Tempat Pengukuhan PKP
• Bagi
Wajib Pajak sebagaimana yang memenuhi syarat sebagai PKP wajib melaporkan
usahanya ke kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
kegiatan usaha wajib pajak atau ke kantor pelayanan Pajak tertentu sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dalam hal tempat tinggal,
tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak berada dalam 2 ( dua )
atau lebih wilayah kerja kantor Pelayanan Pajak , Direktur Jenderal Pajak dapat
menetapkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Pencabutan Pengukuhan PKP
Dirjen Pajak karena Jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak
dapat melakukan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak . Pencabutan
Pengukuhan PKP dapat dilakukan dalam hal :
- Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain;
- Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena pajak yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran dan / atau penerimaan bruto untuk Pengusaha Kecil ( Rp. 600.000.000,00 se tahun)
Atas permohonan WP untuk melakukan Pencabutan pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak; Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus
memberikan keputusan dalam jangka waktu 6( enam bulan ) sejak tgl permohonan
diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat, Dirjen
pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan Pencabutan Pengukuhan PKP
dianggap dikabulkan dan surat keputusan mengenai Pencabutan Pengukuhan PKP
harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 ( satu ) bulan setelah
jangka waktu 6 ( enam ) bulan berakhir.
Sanksi
Setiap orang yang dengan sengaja
tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau
menyalahgunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak , sehingga dapat
menimbukan kerugian pada pendapatan negara dapat dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 ( enam ) bulan dan paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda
paling sedikit 2 ( dua ) kali pajak terutangyang tidak atau kurang dibayar dan
paling banyak 4 ( empat ) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di
bayar.
Pidana
tersebut ditambahkan 1 ( satu ) kali menjadi 2 ( dua ) kali sanksi pidana
apabila seseorang melakukan lagi pidana di bidang perpajakansebelum lewat 1 (
satu ) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang idjatuhkan,.
Setiap
orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan
atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melaukan
kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 ( enam ) bulan dan paling lama 2 ( dua ) tahun dan denda paling
sedikit 2 ( dua ) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi
atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 ( empat ) kali jumlah yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau
pengkreditan yang dilakukan.
Surat Pemberitahuan ( SPT )
1. Pengertian:
Adalah
surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau
pembayaran pajak, obyek pajak dan / atau bukan obyek pajak, dan / atau harta
dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.
Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT )
Adalah
sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah
pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
• a.
Pembayaran atau pelunasan yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui
pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 ( satu ) Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak
• b.
Penghasilan yang merupakan obyek Pajak dan/atau bukan obyek pajak.
• c.
Harta dan kewajiban, dan/ atau
• d.
Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak
orang pribadi atau badan lain dalam 1 ( satu ) masa Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Bagi pengusaha Kena Pajak, fungsi
Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Brang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan ttg:
- Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dan,
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan
sendiri oleh Pengusaha kena pajak dan/ atau melalui pihak lain dalam satu Masa
Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan erundang-undangan perpajakan.
3. Prosedur Penyelesaian SPT
- WP sebagaimana mengambil sendiri SPT dimana yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaanya diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan. WP juga dapat mengambil SPT dengan cara lain seperti: dengan mengakses situs Dirjen Pajak untuk memperoleh formulir SPT tsb.
- Setiap WP wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab satuan mata uang rupiah dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Dirjen Pajak tempat WP mendaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak
- Wajib pajak yang telah mendapat ijin Menteri Keuangan untuk meneyelenggrakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing atau mata uang selain rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah yang dijinkan.
Penanda tanganan SPT dapat dilakukan secara biasa, dengan
tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya
mempunyai kekuatan hukum yang sama
e. Bukti – bukti yang harus dilampirkan pada SPT adalah :
1. Untuk WP yang
mengadakan pembukuan : Laporan Keuangan berupa neraca dan laporan Rugi Laba
serta keterangan – keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya
penghasilan kena Pajak
2. Untuk SPT Masa PPN sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar
pengenaan Pajak, jumlah Pajak Keluaran, Jumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan dan jumlah kekurangan besarnya penghasilan kena Pajak.
3. Untuk WP yang menggunakan norma perhitungan: Perhitungan
jumlah peredaran yang terjadi dalam tahun Pajak yang bersangkutan,
Pembetulan SPT
• Wajib
pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan
dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Dirjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam
hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, Pembetulan SPT harus
disampaikan paling lama 2 ( dua ) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Dalam hal
WP membetulkan sendiri SPT tahunan maupun SPT Masa yang mengakibatkan utang
pajak menjadi besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2% (
dua persen ) per bulan atas pajak yang kurang di bayar, dihitung sejak jatuh tempo
pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung
penuh 1 ( satu ) bulan
• Walaupun
telah dilakkukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan
penyidikan mengenai adanya ketidak benaran yang dilakukan WP, terhhadap ketidak
benaran perbuatan WP tsb. Tidak akan
dilakukan penyidikan apabila WP dengan kemauan sendiri mengungkapkan
ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan
pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi
berupa denda sebesar 150% ( seratus lima puluh persen ) dari jumlah pajak yang
kurang bayar
Walaupun Dirjen Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan
syarat Dirjen Pajak belum menerbitkan surat Ketepan Pajak, WP dengan kesadaran
sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidak benaran
pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,
yang dapat mengakibatkan :
• A.
Pajak – pajak yang masih harus di bayar menjadi lebih besar atau lebih kecil
• B.
Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih besar atau lebih kecil
• C.
Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil atau
• D.
Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil
Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat
pengungkapan ini beserta sanksi administrasi berupa kanaikan sebesar 50 % (
lima puluh persen ) dari pajak yang kurang
dibayar, harus dilunasi oleh WP sebelum laporan tersendiri dimaksud
disampaikan.
• Secara
garis besar SPT dibedakan menjadi dua:
- Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak
- Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
SPT Meliputi :
a. SPT Tahunan Pajak Penghasilan
b. SPT Masa yang terdiri dari :
1). SPT
Masa Pajak Penghasilan
2). SPT
Masa Pajak Pertambahan Nilai dan,
3). SPT
Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
SPT dapat berbentuk :
- Formulir Kertas ( hard copy )
- E- SPT
Batas Waktu Penyampaian SPT
Adalah :
- Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 ( dua puluh ) hari setelah akhir masa pajak
- Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi, palig lama 3 ( tiga ) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau
- Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 ( empat ) bulan setelah akhir Tahun Pajak
Perkembangan Pajak Indonesia Jumlah Wajib Pajak th 1998 –
2002
No
|
Th Pajak
|
Jumlah Wajib Pajak
|
1.
|
1998
|
1.841.297
|
2.
|
1999
|
1.949.322
|
3.
|
2000
|
2.087.985
|
4.
|
2001
|
2.468.383
|
5.
|
2002
|
2.583.960
|
Jumlah Penerimaan pajak ( Miliar ) Th. 2001 – 2005
Th
|
APBn *)
|
Penerimaan Pajak
**)
|
% Penerimaan Pajak
|
2001
|
254. 578.21
|
135.478.20
|
38.21
|
2002
|
345. 604.93
|
158.854.40
|
45.96
|
2003
|
370.591.78
|
185,694.20
|
50.11
|
2004
|
374.591.26
|
216.036.80
|
57.71
|
2005
|
397.769.31
|
269.136.38
|
67.66
|
Pengertian, Fungsi dan Cara Mendapatkan NPWP, NPPKP
• Definisi
NPWP : Adalah No Pokok Wajib Pajak yang berguna sebagai Identitas Wajib Pajak
• NPPKP
: Adalah No Pokok Pengusaha Kena Pajak yang berguna sebagai identitas Wajib
Pajak ( PKP )
Fungsi :
Npwp: Sebagai Identitas WP, Tertib dalam pelayanan dan
pengawasan pajak untuk keperluan dokumen pajak, memenuhi kewajiban mendapatkan
layanan dari instansi tertentu , untuk pelaporan SPT masa dan tahunan
NPPKP: Identitas, pemenuhan kewajiban PPN dan PPN BM dan
pengawasan perpajakan.
Pengertian dan Fungsi SPT, SKP STP
Ket
|
SPT
|
SKP
|
STP
|
Definisi :
|
Surat Untuk pelaporan penghitungan dan pembayaran pajak
terutang
|
Suray keterangan berupa : SKPKB, SKPKBT, SPKLB dan SPKN
|
Surat untuk menagih pajak dan sanksi administrasi
|
Fungsi:
|
Pelaporan dan pertanggungjawaban, perhitungan jumlah pajak
terutang, pembayaran sendiri dan dari pemotong
|
Alat Koreksi sarana mengadakan sanksi dan alat menagih
pajak
|
Alat koreksi pajak terutang, sarana mengenakan sanksi dan
alat menagih pajak
|
Kewajiban Pembukuan
1.Itkad Baik
2. Mencerminkan keadaan dan kegiatan usaha sebenarnya
3. Taat Azas, pengakuan penghasilan dan biaya yang dengan
stelsel akrual/ Kas ( Pengambilan Pembayaran )
4. Syarat: dilakukan di indonesia, menggunakan huruf
latin/angka arab, menggunakan satuan rupiah/ mt uang lain yang diijinkan
menkeu. Menggunakan bhs. Indonesia dan lin yang diijinkan oleh menkeu.
Pemeriksaan dan penyidikan pajak
• Definisi:
Kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah data dalam rangka pengawasan
• Tujuan
: Mengisi kepatuhan, pemenuhan kewajiban, mengupayakan dan tujuan lain (
pemberian dan pencabutan NPWP, pencocokan data dan atau alat keterangan )
• Tindak
pidana bisa berupa Alpa, sengaja , pengulangan atau percobaan
Keberatan dan Banding
1. Tata cara penyelesaian keberatan :
-
WP mengajukan keberatanke Dirjen pajak secara
tertulis dlm bhs Indonesia
-
Jangka waktu 3 bulan
-
Jika tidak memenuhi syarat 2 dan 3 dianggap
tidak dipertimbangkan
-
Bukti penerimaan, surat keberatan
-
Keputusan dari dirjen pajak ( 12 bulan )
-
Bila lewat dari 12 bulan dianggap sk dikabulkan
-
Tidak memenuhi kewajiban membayar pajak
Jika SK dikabulkan , kelebihan membayar pajak dikembalikan.
2. Tata Cara Penyelesaian Banding:
-
Ajukan permohonan ke badan Peradilan Pajak
-
Waktu 3 bulan
-
Diputuskan oleh Badan Peradilan Pajak
-
Tidak menunda pembayaran pajak
-
Jika banding diterima, kebijakan pembayaran pajak
dikembalikan
Penagihan Pajak
• Dasar
Penagihan Pajak :
-
STP,
SKPKB, Surat Keputusan Pembetulan. Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding
Jenis Penagihan: Seketika dan Sekaligus
Negara mempunyai hak mendahului untuk menagih pajak yang
berupa: pokok pajak, bunga, denda , kenaikan dan biaya penagihan
Sanksi pajak
• Bunga
• Kenaikan
• Denda
• Sanksi
Pidana
LuckyClub Casino Site » Bonus and Slots 2021
BalasHapusJoin the fun at LuckyClub Casino. ✓ Get exclusive offers, fast payouts & fantastic promotions ✓ Play slots and table games for real 🎲 Games: 1600+💸 Min luckyclub Deposit: €10💸 Min Withdrawal: €10 Rating: 4.6 · Review by LuckyClub.org
Blackjack and Casino - Dr. MD
BalasHapusThis casino is 부천 출장안마 located at The Mirage hotel, 광명 출장마사지 one of the first hotels in Las Vegas and the first blackjack table in the world, on 삼척 출장마사지 the 청주 출장마사지 famous Mirage property. 전라남도 출장안마