Jumat, 20 April 2012

Hukum Pajak


Hukum Pajak
Definisi :
Prof. DR. Rahmat Sumitro ( 1986 ) dalam mardiasmo ( 2009 :        1 ):
Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU (yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapat jasa timbal balik ( kontra prestasi ) yang  langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum .
Prof. DR. PJA. Adriani
       Iuran Negara ( dipaksakan )
       Terutang berdasarkan peraturan
       Tidak ada prestasi & imbalan langsung
       Membiayai negara dalam menjalankan pemerintahan
DR. Suparman Soemahamidjaya
Iuran Wajib berupa uang/ barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma – norma hukum guna menutup biaya produksi barang – barang / jasa – jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum
Menurut pasal 1 UU No 28 th 2007/ KUP( Ketentuan Umum Perpajakan )
Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi/ badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran negara.
Dari definisi tsb dapat disimpulkan :
       1. Iuran dari rakyat kepada negara ( berupa uang bukan barang)
       2. Berdasarkan Undang – undang ( pajak di pungut berdasarkan kekuatan undang – undang )
       3.Tanpa jasa timbal balik secara langsung
       4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran – pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas

Ciri – Ciri Pajak
       Iuran Ke kas Negara
        Dapat dipaksakan karena berdasarkan  Undang-Undang
        Tidak mendapat imbalan secara langsung
        Dipungut oleh negara diperuntukan bagi pengeluaran Negara

Fungsi Pajak
       Budgetier  : ( pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran – pengeluarannya)
        Regulered / Pengatur ( Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi)
Contoh:
A. Pajak yang dikenakan thdp minuman keras dengan tujuan untuk mengurangi konsumsi minuman keras
B. Pajak yang tinggi dikenakan thdp barang – barang mewah. Untuk mengurangi gaya hidup konsumtif
c. Tarif pajak untuk barang ekspor 0% untuk mendorong ekspor produk indonesia di pasar internasional

Syarat pemungutan pajak:
1. Equity ( Adil / syarat keadilan ) sesuai dengan perundang undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata serta disesuaikan dengan kemampuan masing – masing. Sedang adil dl pelaksanaanya yakni dg memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kpd majelis pertimbangan pajak.
2. Pemungutan pajak harus berdasarkan UU ( azas yuridis ) yaitu berdasar pada UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hkm untuk menyatakan keadilan, baik negara maupun warganya.
3. Tidak mengganggu perekonomian ( syarat ekonomis )
                Pemungutan pajak tdk boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan sehingga tdk menimbulkan kelesuan perkonomian masyarakat.
4. Pemungutan pajak harus efisien ( syarat financial )
                Biaya pemungutan pajak hrs ditekan  sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya
5. Sederhana ( dengan sistem yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajibanya )
Contoh:
-          Bea Materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
-          Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi satu tarif, yaitu 10 %
-          Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi Pajak Penghasilan ( PPh ) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan.

Teori – teori Pemungutan Pajak
.   Teori Asuransi ( Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda dan hak –hak rakyatnya oleh karena itu rakyat harus membayar pajak) ibarat premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan.
       Teori kepentingan semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yg harus di bayar )
       Teori Daya pikul ( artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing- masing orang
§  unsur objektif (dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki seseorang )
§  Unsur subjektif ( hrs memperhatikan besarnya kebutuhan materil yang hrs dipenuhi / Besarnya pengeluaran)
       Teoribakti ( dasar pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa membayar pajak adalah sesuatu kewajiban ).
        Teori asas daya beli  ( lihat hal 4 )

Kedudukan Hukum Pajak
       Menurut Rahmat Sumitro Kedudukan hkm pajak ada di antara hukum – hukum berikut:
  1. Hukum Perdata ( hukum yang mengatur antara satu individu dengan individu lainya)
  2. Hukum Publik ( hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan rakyatnya). Hkm ini dapat dapat diurai sbb:
                - Hukum Tata Negara
                - Hukum Tata Usaha ( Hkm Administrasi )
                - Hukum Pajak
                - Hukum Pidana  
        Hukum pajak bagian dalam hukum publik
Dalam mempelajari hukum berlaku Lex Spesialis Derogat Lex Generalis artinya:  peraturan husus lebih diutamakan daripada peraturan umum atau jika sesuatu ketentuan umum belum atau tidak di atur dalam peraturan khusus maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam peraturan umum.
Hukum pajak menganut paham imperatif, artinya pelaksanaanya tidak dapat ditunda. Misalnya dlm hal pengajuan keberatan, sebelum ada keputusan dari dirjen pajak bahwa keberatan tsb di terima, maka WP yg mengajukan keberatan tsb. Terlebih dahulu mmembayar pajak. Berbeda dg hukum pidana yang menganut paham oportunitas, yakni pelaksanaanya dapat di tunda setelah ada keputusan lain.
               
Jenis - jenis  hukum pajak
Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah ( piscus ) selaku pemungut pajak dg rakyatnya sebagai WP: Ada 2 macam hukum pajak :
  1. Hukum pajak material: memuat norma- norma yang menerangkan antara kebendaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak( Obyek pajak ), siapa yang dikenakan Pajak ( Subyek Pajak), Berapa besar pajak yang dikenakan ( Tarif) segala sesuatu yang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dgn Wajib Pajak ( Contoh: UU Pph )
  2. Hukum pajak formil: Memuat bentuk/ tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan, seperti   ( KUP ). Hukum ini memuat:
  1. Tatacara penyelenggaraan ( prosedur ) penetapan suatu utang pajak
  2. Hak – hak piscus untuk mengadakan pengawasan thdp para WP mengenai keadaan , perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang Pajak.
  3. Kewajiban WP misalnya menyelenggarakan pembukuan/ pencatatan , dan hak –hak WP. Misalnya : mengajukan keberatan dan banding

Pengelompokan  Pajak
  1. Menurut Golongannya:
  1. Pajak Langsung, yaitu pajak yg harus dipikul sendiri oleh WP dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Misal PPh
  2. Pajak tidak Langsung, yaitu pajak yg pd akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Misal Pajak Pertamahan Nilai
2. Menurut Sifatnya:
a.  Pajak Subyektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subyeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri WP
b.  Pajak Obyektif, yaitu pajak yang berpangkal pada obyeknya, tanpa memperhatikan keadaan WP. Misal : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3. Menurut Lembaga Pemungutannya:
  1. Pajak Pusat adalah Pajak yang dipungut oleh pemerintah an Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara
  2. Pajak Daerah adalah pajak yang di pungut oleh pemerintah an Daerah yang digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
                Misal :
                1. Pajak Propinsi : PKB, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
                2. Pajak Kabupaten : Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.

Tata Cara Pemungutan Pajak
       1. Stelsel Pajak ( 3 Stelsel ):
                a. Stelsel Nyata : Pengenaan pajak yang didasarkan pada obyek ( penghasilan nyata ) shgga pemungutanya dapat dilakukan  pada akhir tahun pajak yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Kelebihan dari stelsel ini adalah lebih realistis. Kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pd akhir periode
                b.  Stelsel Anggapan ( fictieve Stelsel ): Pengenaan pajak yang didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang – undang. Misal penghasilan suatu tahun dianggap sama dg tahun sebelumnya, shgga pada awal tahun pajak sdh dapat ditetapkan besaran pajak terutang untuk tahun berjalan.
                c. Stelsel Campuran: Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata  dan stelsel anggapan pada awal thn. Besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir thn besarnya pajak tsb disesuaikan dengan keadaan yg sebenarnya. Bila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar dari pada pajak menurut anggapan, maka WP harus menambah. Atau sebaliknya.

Azas Pemungutan Pajak
       A. Azas Domisili ( azas tempat tinggal ) Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan WP yg bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Azas ini berlaku untuk WP dalam Negeri
       B. Azas Sumber: Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber diwilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal WP.
       C. Azas Kebangsaan adalah Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.

Sistem Pemungutan Pajak
       Official Assessment system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah ( piscus ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak
Ciri-cirinya :
  1. Wewenang untuk menentukan besaran pajak yang terutang ada pada piscus
  2. Wajib pajak bersifat pasif
  3. Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh piscus
       Self Assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang  kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besaran pajak yang terutang.
       Ciri-cirinya:
                a. Wewenang untuk menentukan besaran  pajak yang  terutang ada pada WP sendiri
                b. Wajib Pajak Aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri ttg pajak yg terutang
                c. Piscus tidak ikut campur tetapi hanya mengawasi
       With holding system adalah sistem pemungutan pajak yg memberi wewenang kepada pihak ke 3 untuk menentukan besaran pajak yg terutang.
       Ciiri-cirinya Wewenang untuk menentukan besaran pajak yang  terutang ada pada pihak ke 3 selain piscus dan WP

Timbul dan hapusnya utang pajak
A. Timbulnya utang pajak:
- Ajaran Formil : Timbulnya utang pajak karena dikeluarkanya surat Ketetapan Pajak oleh piscus ( Oficial Assessment system )
- Ajaran Material : Timbulnya utang pajak karena timbulnya  UU. Seseorang dikenai pajak karena dikenakan dan perbuatan  ( Self Assessment system )
B. Hapusnya utang pajak disebabkan :
-          Pembayaran
-          Kompensasi
-          Daluarsa
-          Pembebasan/ Penghapusan

Perlawanan / Hambatan pemungutan Pajak
       Perlawanan Pasif : Masyarakat enggan membayar pajak disebabkan oleh :
       1. Perkembangan intelektual dan moral masyarakat
       2. Sistem perpajakan yang kurang /tidak dipahami masyarakat
       3. Sistem kontrol yang tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik
        Perlawanan Aktif:
1.       Penghindaran pajak / usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang – undang  ( Tax Avoidance )
2.       penggelapan Pajak / usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang – undang ( Tax Evasion )

Tarif Pajak
  1. Tarif Sebanding ( Proporsional )
       Berupa prosentase yang tetap , terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak  sehingga besarnya pajak yg terutang adalah proposional terhadap besarnya  yg  dikenai pajak (PPN = 10 %)
2. Tarif Tetap : Berupa jumlah yg tetap ( sama ) terhadap berapapun jumlah yg dikenai pajak sehingga besarnya pajak terutang tetap  (Bea Materai )
3.  Tarif progresif : Prosentase tarif yang digunakan semakin besar apabila jumlah yang dikenai pajak semakin besar

Contoh : Pasal 17 th 2000 ttg  UU PPh
a. Wajib pajak pribadi dalam negeri
Penghasilan Bruto s/d Rp 25 jt
Penghasilan Bruto > 25 Jt s/d 50 jt tarif = 10 %
Penghasilan Bruto > 50 Jt s/d 100 Jt tarif = 15 %
Penghasilan Bruto > 100 Jt  s/d  200 jt tarif = 25 %
Penghasilan di atas Rp.200 jt tarif 35 %
b. Wajib pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap ( BUT )
Penghasilan s/d Rp. 50 jt tarif 10 %
Penghasilan diatas  Rp. 50 jt s/d 100 jt tarif 15 %
Penghasilan di atas 100 jt tarif 30 % .

Menurut kenaikan prosentase tarifnya, tarif progresif dibagi menjadi :  
  1. Tarif Progresif – progresif : kenaikan prosentase semakin besar
  2. Tarif progresif tetap :  Kenaikan prosentase tetap
  3. Tarif progresif degresif : kenaikan prosentase semakin kecil
Tarif Degresif – Tarif semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar

Pajak Negara dan Pajak Daerah
       Pajak Negara:
  1. Pajak Penghasilan ( PPh ) :
                Dasar Hukum :  UU No. 7 Th 1984 diganti dengan  UU No 17 Th 2000. UU PPh berlaku mulai 1984 dan merupakan pengganti UU Pajak perseroan th 1925. UU Pajak Pendapatan , UU PBDR th 1970
       2. Pajak Pertambahan  Nilai ( PPN ) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah( PPn BM )
       Dasar Hukum : PPN dan PPn BM adalah UU No 8 Th 1983 telah di ubah dan diganti oleh UU No 18 th. 2000. UU PPN dan PPn BM mulai berlaku efektif tgl 1 April 1985 dan merupakan pengganti UU Pajak Penjualan th 1951.
Bea Materai
                Dasar Hukum :
                UU No 13 Th. 1985. UU Bea Materai berlaku mulai 1 Januari 1986 menggantikan Peraturan dan UU Bea Materai yang lama ( 1921 )
Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
                 Dasar Hukum :
                UU No.12 th 1985 sebagaimana di ubah dg UU No 12 th 1994. UU PBB berlaku muali 1/1 1996 merupakan pengganti :
                a. Ordonansi Pajak Rumah Tangga th 1908
                b. Ordonansi pervonding Indonesia th 1923
                c. Ordonansi Pajak Kekayaan th 1932
                d. Ordonansi pervonding th. 1928
                e. Ordonansi Pajak Jalan th. 1942
                f. Undang – undang Darurat  No. 11 th 1957
                g. Undang – undang No 11 Prp th. 1959 ttg Pajak Hasil Bumi
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ).
                Dasar Hukum:
                UU No 21 th 1997 yg telah di rubah dg UU No 20 Th 2000. UU BPHTB berlaku sejak 1 /1 1998 menggantikan ordonansi Bea Balik Nama Staatsblad 1924 No 291

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dasar Hukum :
Adalah UU No. 18 th 1997 Ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana di ubah dg UU No 34 th. 2000
Pajak Derah :
Daerah Otonom : adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Pajak Daerah
Adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peratutan perundang – undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah.
Badan
Adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi: PT. , CV. Perseroan lainya. BUMN, BUMD dengan nama lain dan dlm bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap atau bentuk badan lainnya.

Subyek Pajak dan Wajib Pajak
       Subyek Pajak Adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak Daerah
       Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran Pajak yang terutang,  termasuk; pemungut atau pemotong pajak tertentu

Jenis Pajak / Obyek Pajak dan Besaran Tarif Pajak
       Pajak Daerah dibagi menjadi 2 yaitu  :
       1. Pajak Propinsi, terdiri dari:
                a. Pajak Kendaraan Bermotor dan kendaraan di atas Air : 5 %
                b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air : 10 %
                c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor : 5 %
                d. Pajak Pengsmbilan dan Pemanfaatn Air Bawah Tanah dan Air Permukaan : 10%

2. Pajak Kabupaten, yg terdiri  dari:
                a. Pajak Hotel : 10 %
                b. Pajak Restoran:  10 %
                c. Pajak Hiburan:  35 %
                d. Pajak Reklame: 25 %
                e. Pajak Penerangan Jalan: 10 %
                f.  Pajak Pengmabilan Bahan Galian Gol C : 20 %
                g. Pajak Parkir: 20 % ( sesuai Perda )
                h. Pajak lain - lain

RETRIBUSI DAERAH
Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran jasa atas pemberian ijin tertentu yang disediakan dan atau diberikan oleh Pemda untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
                Jasa: adalah kegiatan Pemda berupa usaha pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan
                Jasa Umum adalah Jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemda untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan

       Jasa Usaha adalah Jasa yang disediakan oleh Pemda dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
       Perijinan Tertentu adalah kegiatan tertentu pemerintah Daerah dalam rangka pemberian ijin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan , pemanfaatan ruang, penggunaan sumberdaya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan

Jenis Retribusi Daerah
       1. Retribusi Jasa Umum:
       A. Yang bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa usaha atau retribusi perijinan tertentu
       B. Jasa ybs merupakan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
       C. Jasa tsb memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum.
       D.Jasa tsb layak untuk dikenakan retribusi
       E. Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai / dalam penyelenggaraannya .
       F. Retribusi dapat dipanggul secara efektif dan efisien serta merupakan salah satu sumber yang potensial pendapatan daerah.
       G. Pemungutan retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan atau kualitas pelayanan yg lebih baik.

Jenis Retribusi Jasa Umum :
A. Retribusi pelayanan Kesehatan
B. Retribusi  Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
C. Retribusi Penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
D. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
E. Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum
F.  Retribusi Pelayanan Pasar
G. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
H. Retribusi Pemeriksaan Alat pemadam Kebakaran
J.  Retribusi Biaya Cetak Peta
K. Retribusi Pengujian Kapal Perikanan

Retribusi Jasa Usaha
Kriteria Retribusi jasa usaha:
  1. Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi umum atau Retribusi Perijinan Tertentu.
b.  Jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki /dikuasai daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemda.

Jenis Retribusi Jasa Usaha
       Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
       Retribusi Pasar Grosir dan / atau pertokoan
       Retribusi Tempat Pelelangan
       Retribusi Terminal
       Retribusi Tempat khusus Parkir
       Retribusi Tempat Penginapan Pesanggrahan/ Villa
       Retribusi Penyedotan Kakus
       Retribusi Rumah Potong Hewan
       Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal
       Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
       Retribusi Penyebrangan di atas Air
       Retribusi Pengolahan Limbah Cair
       Retribusi Penjualan Produksi Daerah

Retribusi Perijinan Tertentu
Kriteria  - kriterianya sbb:
  1. Perijinan tsb termasuk kewenangan Pemerintah yang diserahkan kepada daerah dalam rangka azas desentralisasi
  2. Perijinan tsb benar – benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum. Dan
  3. Biaya yang menjadi beban daerah dalam penyelenggaraan ijin tsb dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari perijinan tsb. Cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi  perijinan

Jenis Retribusi Perijinan tertentu:
       A. Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
       B. Retribusi tempat Penjualan Minuman Beralkohol
       C. Retribusi Ijin Gangguan
       D. Retribusi Ijin Trayek

Obyek Retribusi Daerah
       Jasa Umum : Yaitu berupa pelayanan yang disediakan atau yg diberikan Pemda untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan
       Jasa Usaha : Yaitu berupa pelayanan yang disediakan oleh Pemda dengan menganut prinsip Komersial
       Perijinan Tertentu Yaitu kegiatan tertentu Pemda dalam rangka pemberian ijin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengndalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumberdaya alam, barang, prasarana , sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Subyek Retribusi Daerah
1. Retribusi Jasa Umum adalah orang Pribadi atau Badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan jasa umum ybs.
2. Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan /menikmati pelayanan jasa usaha ybs
3.Retribusi Perijinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh ijin tertentu dari Pemerintah Daerah

KETENTUAN UMU DAN TATA CARA PERPAJAKAN ( KUP )
       1. Pendahuluan
       Seiring dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi  sesuai dengan tingkat kebutuhan yang semakin
Dasar Hukum
Ketentuan Umum Tata cara Perpajakan adalah
UU No 6 th. 1983 sebagaimana telah di rubah
dan terakhir dengan UU No 28 th 2007.

Pengertian – pengertian
  1. Pajak adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak dan pemungut pajak , yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Badan adalah sekumpulan orang dan/ataumodal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yangmeliputi, Komanditer, atau perusahaan lainnya. Baik perusahaan negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, lembaga dan bentuk badan lainy termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  4. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi WP untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutangdalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam UU KUP . Masa pajak sama dengan 1 ( satu ) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 bulan kalender.
  5. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 ( satu ) tahun kalender kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan th kalender
  6. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 ( satu ) th pajak
  7. Pajak Terutang adalah pajak yg harus di bayar pd suatu saat, dalam Masa Pajak menggunakan th pajak, atau dalam Bagian Th Pajak sesuai dg ketentuan Perundang-undangan Perpajakan.
  8. Surat Paksa adalah surat perintah membayar pajak dari jangka waktu  1 ( satu ) th pajak dan biaya penagihan pajak.
  9. Kredit pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yg dibayar sendiri oleh WP ditambah dg pokok pajak yg terutang dalam Surat Tagihan Pajak  karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar, ditambah dg pajak atas penghasilan yg dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dg pengembalian pendahuluan kelebihan pajak yg dikurangkan dari pajak yg terutang
  10. Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak masukan yg dapat dikreditkan setelah dikurangi dg pengmbalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dg pajak yg telah dikompensasikan, yg dikurangkan dr pajak yg terutang.
  11. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/ atau bukti yg dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.
  12. Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedanga atau telah terjadi suatu tindak pidana dibidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
  13. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan
  14. Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
  15. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran – lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya. 

Tahun Pajak
Pada umumnya tahun pajak adalah sama dengan tahun takwim atau tahun kalender. Akan tetapi Wajib Pajak dapat menggunakan tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim dengan syarat konsisten ( taat azas ) selama 12 bulan. Cara menentukan thun pajak sbb:
  1. Tahun pajak sama dengan tahun takwim
             1Januari 2012                                      31 Desember 2012
Pembukaan dimulai 1/1 2012 dan berakhir 31 /12 2012 disebut tahun pajak 2012
2. Tahun pajak tidak sama dengan tahun Takwim
                         1 Juli 2012                                   30 Juni 2013
Pembukaan dimulai 1/7 2012 dan berakhir 30 /6 2013 disebut tahun pajak 2012 karena 6 pertama jatuh pada tahun 2012
                  1 April 2012                       31 Maret 2013
Pembukuan dimulai 1/4 2012  dan berakhir 31 Maret 2013 disebut tahun pajak 2012 karena lebih dari 6 bulan jatuh pada th 2012
           1/10  2012                                 30 /9 2013
Pembukuan mulai 1 Oktober 2012 dan berakhir 30 September 2013 disebut tahun pajak 2013 karena lebih dari 6 bulan jatuh pada th 2013

Nomor Pokok Wajib Pajak
1. Pengertian:
Adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
2. Fungsi :
  1. Sebagai Pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
  2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan
3. Pencantuman NPWP
                Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.

Pendaftaran NPWP
Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakanberdasarkan sistem self assessment, wajib pajak mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak untuk di catat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP.
                Persyaratan Subyektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentua mengenai subyek pajak dalam UU Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
                 Persyaratan Obyektif  adalah persyaratan bagi Subyek Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk  melakukan pemotongan / pemungutan sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan 1984 dan perubahanya
                Pendaftaran bisa dilakukan di kantor pelayanan pajak terdekat
                Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hukum atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Wanita kawin selain disebut di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakanya terpisah dari hak dan kewajiban  perpajakan suaminya. Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan perundang – undangan perpajakan, paling lama 5 ( lima ) tahun sebelum diternbitkannya NPWP.

Kewajian mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya. Karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan  pajak terutang, jangka waktu pendaftaran NPWP adalah :
A. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, Wajib Pajak mendaftarkan diri paling lambat 1 ( satu ) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
B. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah memebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri palinglambat pada akhir bulan berikutnya.
Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan untuk mendapatkan
NPWP akan dikenakan sanksi perpajakan.

Sanksi
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP, atau menyelahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6  ( enam) bulan  dan paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling sedikit 2 ( dua ) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar  dan paling banyak 4 ( empat ) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Pidana tersebut ditambahkan 1 ( satu ) kali menjadi 2 ( dua ) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 ( satu ) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidanan penjara dijatuhkan. 

Penghapusan NPWP
Penghapusan dilakukan oleh dirjen Pajak bila :
  1. Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh WP dan/atau ahli warisnya apabila WP sudah tidak memenuhi persyaratan subyektif dan/ atau obyektif sesuai dengan ketentuan  peraturan Perundang- undangan perpajakan
  2. Wajib Pajak Badan dilikuidasi  karena penghentian penggabungan usaha.
  3. Wanita yang sebelumna telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta  dan penghasilan dalam hal suami dan waniuta tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak
  4. Wajib Pajak bentuk Usaha Tetap menghentikan kegiatan usahanya di indonesia atau
  5. Dianggap perlu oleh Dirjen Pajak untuk menghapuskan NPWP dari WP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Format NPWP
       NPWP terdiri dari 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode Wajib Pajak dan 6 digit berikutnya adalah kode Administrasi Perpajakan. Formatnya adalah sbb:
                                   XX. XXX.XXX.X – XXX. XXX
Catatan :
  1. WP yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri apabila memerlukan NPWP, dapat mendaftarkan diri dan kepadanya akan diberikan NPWP.
  2. Setiap WP hanya mempunyai satu NPWP untuk semua jenis pajak
  3. Untuk perusahaan perseorangan, NPWP atas nama pemiliknya
  4. Untuk Badan ( PT ) yang baru berdiri sebaiknya tetap mempunyai NPWP  karena apabila menderita kerugian bisa dikompensasi dengan tahun berikutnya
  5. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukannya sebagai Subyek Pajak menggunakan NPWP dari wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
       Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaanya menghasilkan barang, mengimpor / mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
       Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan barang kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang – undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Setiap Wajib Pajak sebagai pengusaha yang dikenai  Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan UU PPN  1984 dan perubahannya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

       Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam UU PPN 1984 yang:
-          Memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau
-          Tidak memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi sampai dengan satu bulan dalam suatu tahun buku jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena pajak atau Jasa kena Pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lama akhir bulan berikutnya.

       Kewajiban melaporkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. Terhadap pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai PKP tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP akan dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dan dikenakan sanksi perpajakan

Fungsi Pengukuhan PKP
  1. Sebagai Identitas PKP yang bersangkutan.
  2. Melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
  3. Pengawasan Administrasi perpajakan

Tempat Pengukuhan PKP
       Bagi Wajib Pajak sebagaimana yang memenuhi syarat sebagai PKP wajib melaporkan usahanya ke kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha wajib pajak atau ke kantor pelayanan Pajak tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dalam hal tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak berada dalam 2 ( dua ) atau lebih wilayah kerja kantor Pelayanan Pajak , Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Pencabutan Pengukuhan PKP
Dirjen Pajak karena Jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak . Pencabutan Pengukuhan PKP dapat dilakukan dalam hal :
  1. Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain;
  2. Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena pajak yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran dan / atau penerimaan bruto untuk Pengusaha Kecil ( Rp. 600.000.000,00 se tahun)
Atas permohonan WP untuk melakukan Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6( enam bulan ) sejak tgl permohonan diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat, Dirjen pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan Pencabutan Pengukuhan PKP dianggap dikabulkan dan surat keputusan mengenai Pencabutan Pengukuhan PKP harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 ( satu ) bulan setelah jangka waktu 6 ( enam ) bulan berakhir.

Sanksi
Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau menyalahgunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak , sehingga dapat menimbukan kerugian pada pendapatan negara dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 ( enam ) bulan dan paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling sedikit 2 ( dua ) kali pajak terutangyang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 ( empat ) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar.
                Pidana tersebut ditambahkan 1 ( satu ) kali menjadi 2 ( dua ) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi pidana di bidang perpajakansebelum lewat 1 ( satu ) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang idjatuhkan,.
                Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam rangka  mengajukan permohonan restitusi atau melaukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 ( enam ) bulan dan paling lama 2 ( dua ) tahun dan denda paling sedikit 2 ( dua ) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak  4 ( empat ) kali jumlah yang  dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan. 

Surat Pemberitahuan ( SPT )
1. Pengertian:
                Adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, obyek pajak dan / atau bukan obyek pajak, dan / atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
                2. Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT )
                Adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
       a. Pembayaran atau pelunasan yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 ( satu ) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
       b. Penghasilan yang merupakan obyek Pajak dan/atau bukan obyek pajak.
       c. Harta dan kewajiban, dan/ atau
       d. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 ( satu ) masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  perpajakan.  
Bagi pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Brang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan ttg:
  1. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dan,
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha kena pajak dan/ atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan erundang-undangan perpajakan.

3. Prosedur Penyelesaian SPT
  1. WP sebagaimana mengambil sendiri SPT dimana yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaanya diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan. WP juga dapat mengambil SPT dengan cara lain seperti: dengan mengakses situs Dirjen Pajak untuk memperoleh formulir SPT tsb.
  2. Setiap WP  wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab satuan mata uang rupiah dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Dirjen Pajak tempat WP mendaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak
  3. Wajib pajak yang telah mendapat ijin Menteri Keuangan untuk meneyelenggrakan pembukuan dengan menggunakan  bahasa asing atau mata uang  selain rupiah, wajib menyampaikan SPT  dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah yang dijinkan.

Penanda tanganan SPT dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama
e. Bukti – bukti yang harus dilampirkan pada SPT adalah :
 1. Untuk WP yang mengadakan pembukuan : Laporan Keuangan berupa neraca dan laporan Rugi Laba serta keterangan – keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena Pajak
2. Untuk SPT Masa PPN sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar pengenaan Pajak, jumlah Pajak Keluaran, Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan jumlah kekurangan besarnya penghasilan kena Pajak.
3. Untuk WP yang menggunakan norma perhitungan: Perhitungan jumlah peredaran yang terjadi dalam tahun Pajak yang bersangkutan,

Pembetulan SPT
       Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Dirjen Pajak  belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, Pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 ( dua ) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT tahunan maupun SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2% ( dua persen ) per bulan atas pajak yang kurang di bayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 ( satu ) bulan
       Walaupun telah dilakkukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidak benaran yang dilakukan WP, terhhadap ketidak benaran perbuatan WP  tsb. Tidak akan dilakukan penyidikan apabila WP dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% ( seratus lima puluh persen ) dari jumlah pajak yang kurang bayar

Walaupun Dirjen Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Dirjen Pajak belum menerbitkan surat Ketepan Pajak, WP dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidak benaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan :
       A. Pajak – pajak yang masih harus di bayar menjadi lebih besar atau lebih kecil
       B. Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih besar atau lebih kecil
       C. Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil atau
       D. Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil
Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat pengungkapan ini beserta sanksi administrasi berupa kanaikan sebesar 50 % ( lima puluh persen ) dari pajak yang kurang  dibayar, harus dilunasi oleh WP sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan. 

       Secara garis besar SPT dibedakan menjadi dua:
  1. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak
  2. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
SPT Meliputi :
a. SPT Tahunan Pajak Penghasilan
b. SPT Masa yang terdiri dari :
                1). SPT Masa Pajak Penghasilan
                2). SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan,
                3). SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
SPT dapat berbentuk :
  1. Formulir Kertas ( hard copy )
  2. E- SPT

Batas Waktu Penyampaian SPT
Adalah :
  1. Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 ( dua puluh ) hari setelah akhir masa pajak
  2. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi, palig lama 3 ( tiga ) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau
  3. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4     ( empat ) bulan setelah akhir Tahun Pajak

Perkembangan Pajak Indonesia Jumlah Wajib Pajak th 1998 – 2002
No
Th Pajak
Jumlah Wajib Pajak
1.
1998
1.841.297
2.
1999
1.949.322
3.
2000
2.087.985
4.
2001
2.468.383
5.
2002
2.583.960


Jumlah Penerimaan pajak ( Miliar ) Th. 2001 – 2005
Th
APBn *)
Penerimaan Pajak **)
% Penerimaan Pajak
2001
254. 578.21
135.478.20
38.21
2002
345. 604.93
158.854.40
45.96
2003
370.591.78
185,694.20
50.11
2004
374.591.26
216.036.80
57.71
2005
397.769.31
269.136.38
67.66


Pengertian, Fungsi dan Cara Mendapatkan NPWP, NPPKP
       Definisi NPWP : Adalah No Pokok Wajib Pajak yang berguna sebagai Identitas Wajib Pajak
       NPPKP : Adalah No Pokok Pengusaha Kena Pajak yang berguna sebagai identitas Wajib Pajak ( PKP )
Fungsi :
Npwp: Sebagai Identitas WP, Tertib dalam pelayanan dan pengawasan pajak untuk keperluan dokumen pajak, memenuhi kewajiban mendapatkan layanan dari instansi tertentu , untuk pelaporan SPT masa dan tahunan
NPPKP: Identitas, pemenuhan kewajiban PPN dan PPN BM dan pengawasan perpajakan.

Pengertian dan Fungsi SPT, SKP STP
Ket
SPT
SKP
STP
Definisi :
Surat Untuk pelaporan penghitungan dan pembayaran pajak terutang
Suray keterangan berupa : SKPKB, SKPKBT, SPKLB dan SPKN
Surat untuk menagih pajak dan sanksi administrasi
Fungsi:
Pelaporan dan pertanggungjawaban, perhitungan jumlah pajak terutang, pembayaran sendiri dan dari pemotong
Alat Koreksi sarana mengadakan sanksi dan alat menagih pajak
Alat koreksi pajak terutang, sarana mengenakan sanksi dan alat menagih pajak


Kewajiban Pembukuan
1.Itkad Baik
2. Mencerminkan keadaan dan kegiatan usaha sebenarnya
3. Taat Azas, pengakuan penghasilan dan biaya yang dengan stelsel akrual/ Kas ( Pengambilan Pembayaran )
4. Syarat: dilakukan di indonesia, menggunakan huruf latin/angka arab, menggunakan satuan rupiah/ mt uang lain yang diijinkan menkeu. Menggunakan bhs. Indonesia dan lin yang diijinkan oleh menkeu. 

Pemeriksaan dan penyidikan pajak
       Definisi: Kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah data dalam rangka pengawasan
       Tujuan : Mengisi kepatuhan, pemenuhan kewajiban, mengupayakan dan tujuan lain ( pemberian dan pencabutan NPWP, pencocokan data dan atau alat keterangan )
       Tindak pidana bisa berupa Alpa, sengaja , pengulangan atau percobaan

Keberatan dan Banding
1. Tata cara penyelesaian keberatan :
-          WP mengajukan keberatanke Dirjen pajak secara tertulis dlm bhs Indonesia
-          Jangka waktu 3 bulan
-          Jika tidak memenuhi syarat 2 dan 3 dianggap tidak dipertimbangkan
-          Bukti penerimaan, surat keberatan
-          Keputusan dari dirjen pajak ( 12 bulan )
-          Bila lewat dari 12 bulan dianggap sk dikabulkan
-          Tidak memenuhi kewajiban membayar pajak
Jika SK dikabulkan , kelebihan membayar pajak dikembalikan.

2. Tata Cara Penyelesaian Banding:
-          Ajukan permohonan ke badan Peradilan Pajak
-          Waktu 3 bulan
-          Diputuskan oleh Badan Peradilan Pajak
-          Tidak menunda pembayaran pajak
-          Jika banding diterima, kebijakan pembayaran pajak dikembalikan

Penagihan Pajak
       Dasar Penagihan Pajak :
-          STP,  SKPKB, Surat Keputusan Pembetulan. Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding
Jenis Penagihan: Seketika dan Sekaligus
Negara mempunyai hak mendahului untuk menagih pajak yang berupa: pokok pajak, bunga, denda , kenaikan dan biaya penagihan

Sanksi pajak
       Bunga
       Kenaikan
       Denda
       Sanksi Pidana

2 komentar:

  1. LuckyClub Casino Site » Bonus and Slots 2021
    Join the fun at LuckyClub Casino. ✓ Get exclusive offers, fast payouts & fantastic promotions ✓ Play slots and table games for real 🎲 Games: 1600+💸 Min luckyclub Deposit: €10💸 Min Withdrawal: €10 Rating: 4.6 · ‎Review by LuckyClub.org

    BalasHapus
  2. Blackjack and Casino - Dr. MD
    This casino is 부천 출장안마 located at The Mirage hotel, 광명 출장마사지 one of the first hotels in Las Vegas and the first blackjack table in the world, on 삼척 출장마사지 the 청주 출장마사지 famous Mirage property. 전라남도 출장안마

    BalasHapus